Hukum Mengolok-olok Agama Untuk Membuat Orang Lain Tertawa
HUKUM MENGOLOK-OLOK AGAMA UNTUK MEMBUAT ORANG LAIN TERTAWA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada sebagian orang yang bercanda dengan perkataan yang mengandung olok-olok terhadap Allah atau RasulNya Shallallahu alaihi wa sallam atau agama. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban.
Perbuatan ini, yakni mengolok-olok Allah atau RasulNya Shallallahu alaihi wa sallam atau KitabNya atau agamaNya, walaupun dengan bercanda dan sekalipun sekedar untuk membuat orang lain tertawa, sesungguhnya perbuatan ini merupakan kekufuran dan kemunafikan. Perbuatan ini seperti yang pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yaitu mereka yang mengatakan, “Kami belum pernah melihat para pembaca (Al-Qur’an) kami yang lebih buncit perutnya, lebih berdusta lisannya dan pengecut saat berhadapan dengan musuh”. Maksudnya adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Lalu turunlah ayat tentang mereka.
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja“. [At-Taubah/9 : 65]
Karena itu mereka datang kepada Nabi Shallalalhu alaihi wa sallam dan mengatakan, “Sesungguhnya kami membicarakan hal itu ketika kami dalam perjalanan, dengan tujuan untuk menghilangkan payahnya perjalanan”. Namun Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada merekansebagaimana yang diperintahkan Allah.
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ﴿٦٥﴾لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok ?. Tidak usah kami minta maaf karena kamu kafir sesudah beriman“. [At-Taubah/9 : 65-66].
Jadi, segi Rububiyah, kerasulan, wahyu dan agama adalah segi yang terhormat, tidak boleh seorangpun bermain-main dengan itu, tidak untuk olok-olok, membuat orang lain tertawa ataupun menghina. Barangsiapa yang melakukannya berarti ia telah kafir, karena perbuatannya itu menunjukkan penghinaan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, para rasulNya, kitab-kitabNya dan syariat-syariatNya. Dari itu, barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, hendaknya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas apa yang telah diperbuatnya, karena perbuatan ini termasuk kemunafikan, dari itu hendaknya ia bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan memperbaiki perbuatannya serta menumbuhkan di dalam hatinya rasa takut terhadap Allah Subahanahu wa Ta’ala, pengagungan terhadapNya, rasa takut dan cinta terhadapNya. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi hidayah.
[Majmu Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin, Juz 2, hal.156]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1250-hukum-mengolok-olok-agama-untuk-membuat-orang-lain-tertawa.html